RBG.ID, CIANJUR - Cegah penyakit masyarakat (pekat). Polsek Pagelaran melakukan penggeledahan miras oplosan di rumah AH (35) warga Kampung Ciledug RT 03, RW 07, Desa Pangadegan, Kecamatan Pagelaran.
Dari tangan AH, Polsek Pagelaran sita puluhan kantong minuman keras (miras) oplosan.
BACA JUGA: Polres Subang Musnahkan 11.788 Botol Miras Berbagai Merk Hasil Razia
Kapolsek Pagelaran, AKP Tedi Setiadi mengatakan, pihaknya telah menggeledah salah satu rumah yang disinyalir mengedarkan atau menjual miras.
"Telah dilakukan operasi miras ke rumah AH yang ditinggal di Kampung Ciledug RT 03, RW 07 Desa Pangadegan," katanya.
Dari tangan pelaku, Polsek Pagelaran berhasil mengamankan puluhan miras oplosan atau yang terkenal dengan nama roso-roso.
"Sebanyak 13 kantong kecil dan satu kantong besar, serta satu setengah galon jenis roso-roso di amankan Polsek Pagelaran," ujarnya.