RBG.ID, CIANJUR - Oknum Mantan Kepala Desa (Kades) Sukajaya, Kecamatan Cugenang, Dedi Hidayat yang diduga melakukan penyerangan terhadap seorang pemilik bengkel di Kampung Kadudampit, Desa Rancagoong dipanggil Polres Cianjur.
Saat ini Kades yang tengah hangat diperbincangkan itu masih berstatus sebagai saksi setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
BACA JUGA: Ancam Lapor Balik Oknum Kades Sukajaya Jika Buat Keterangan Palsu
Pemanggilan oknum mantan kades itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pemanggilan terhadap oknum mantan Kades Sukajaya
"Kemarin kita sudah melakukan pemanggilan. Untuk yang bersangkutan statusnya masih saksi," katanya, Kamis, (01/09/2022).
Selanjutnya, Polres Cianjur akan memanggil saksi-saksi yang saat kejadian berada di lokasi peristiwa itu.