RBG.id - Advokat Asep Mulyadi, SH dan rekan melapor ke Polres Cianjur setelah merasa dilecehkan profesinya.
Tanda terima laporan pengaduan telah diterima dengan nomor : 06/SP/KAMR/VIII/2022 perihal surat pengaduan, Rabu, (31/08/2022).
Hal tersebut terjadi setelah pihaknya mengirimkan surat somasi kepada salah satu oknum Ketua RW di Kampung Cigombong, Desa Pangadekan, Kecamatan Pagelaran, namun surat tersebut malah disimpan di atas ikan asin lalu di posting di media sosial dengan kalimat-kalimat yang mengarah ke perkataan menjelekan profesi advokat.
Advokat Asep Mulyadi mengatakan, pelecehan profesinya berawal ketika dirinya sedang menangani perkara terkait adanya dugaan penyerobotan tanah karena ada pemalsuan dokumen dan telah terjadi rekayasa persekongkolan dalam jual beli.
“Korban itu mengadu ke kami sebagai lawyer tentu punya kewajiban untuk menerima pengaduan dari siapapun karena kami sudah di sumpah,” katanya, Rabu, (31/08/2022).
Oknum Ketua RW tersebut beralasan melakukan hal tersebut karena penyebutan nama yang dimaksud salah dalam surat somasi yang tertera.
“Ada salah penyebutan nama. Nama yang dimaksud itu Apep Daozi, ditulis Apep Dauji, jadi salah dua huruf,” ujarnya.