RBG.id - Sembilan Desa di Kabupaten Cianjur belum dapat melakukan pelantikan kepala Desa terpilih.
Beberapa desa yang kadesnya belum dapat dilantik diantaranya Desa Cibadak Kecamatan Cibeber, Desa Sukaraharja Kecamatan Cibeber, Desa Cisaranten Kecamatan Cikadu, Desa Mekarawangi Kecamatan Cikadu, Desa Mekarjaya Kecamatan Cikadu, Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang, Desa Lembahsari Kecamatan Cikalongkulon, Desa Wanasari Kecamatan Agrabinta dan Desa Kertasari Kecamatan Haurwangi.
Sehingga total dari 77 Kepala Desa yang akan dilantik, hanya baru 68 terjadwal sementara.
Berdasarkan data sementara dari DPMD Cianjur, pelantikan Kades dimulai dari tanggal 1- 30 September 2022.
Kabid Penataan dan Kerjasama Desa DPMD Cianjur Dendy Kristianto mengatakan, sembilan desa belum dapat dilakukan pelantikan mengingat terkait permasalahan atau konflik yang belum terselesaikan.
“Sembilan desa belum terjadwalkarena mengacu belum adanya kondusifitas di masing-masing desa itu,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu, (31/08/2022).
Pihaknya pun masih menunggu mengenai jadwal dan teknis pelantikan ke sembilan desa itu.