RBG.ID, CIANJUR - Kebahagiaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 bukan hanya dirasakan masyarakat biasa saja.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur yang tengah menjalani hukuman pun menyambut dengan suka cita. Pasalnya, setiap WBP yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi.
Syarat tersebut yakni sudah berkekuatan hukum, vonis, berkelakuan baik dan sudah menjalani enam bulan masa pidana. Dari 514 WBP yang menerima remisi masa tahanan, dua diantaranya dinyatakan bebas.
BACA JUGA: Minum Cairan Hand Sanitizer, Tiga WBP Lapas Cianjur Ambruk Dibawa ke RSUD Sayang
"Alhamdulillah pelaksanaan penyerahan remisi bebas dilakukan di Lapang Prawatasari berbarengan dengan upacara Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, secara simbolis Bupati Cianjur, Herman Suherman menyerahkan data remisi bebas kepada dua WBP," ujar Kalapas Kelas II B Cianjur, Heri Aris Susila.
Dua WBP yang bebas tersebut yakni M Rijal bin Wahyudin dan Dadang bin Apud. Keduanya pun sangat bahagia bisa kembali berkumpul bersama keluarga pasca menjalani hukuman.