RBG.ID, CIANJUR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur tak tegas dalam menanggapi dugaan menabrak regulasi, serta tindakan tidak memanusiakan manusia kepada karyawan yang dilakukan oleh PT Panjunan Cianjur.
Meski telah ada pemanggilan terhadap pimpinan PT Panjunan Cianjur dilakukan oleh Disnakertrans Cianjur, hasil dari pertemuan tersebut tak dapat menemukan solusi yang nyata.
Sebelumnya PT Panjunan Cianjur yang berlokasi di Jalan Raya Bandung, Karangtengah diketahui tidak mendaftarkan karyawannya untuk mendapatkan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.
Selain itu, menurut informasi, bahwa perusahaan tersebut diduga mempekerjakan karyawannya dengan aturan-aturan yang seenaknya. Misalnya jika karyawan khususnya salesman tidak memenuhi target dalam tiga bulan maka karyawan tersebut akan dikeluarkan, dan jika tidak memenuhi target dalam dua bulan maka gaji karyawan akan di hold atau tidak diberikan.
BACA JUGA: Diduga Melanggar Regulasi, Disnakertrans Cianjur Panggil Pimpinan Perusahaan PT Panjunan
Tak hanya itu, jika konsumen maupun toko tutup. Hutang toko tersebut akan dibebankan pada karyawan, khususnya salesman.
Kabid HI dan Jamsos Disnakertrans Yani Yuliawati membenarkan, bahwa PT Panjunan belum mendaftarkan terkait jaminan sosial baik itu ketenagakerjaan maupun kesehatan bagi karyawannya. Hal tersebut menurut informasi dari HRD bahwa belum didaftarkan oleh ownernya.