RBG.ID, CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur memberikan penerangan hukum kepada para kades, sekdes dan bendahara se-Kecamatan Pagelaran.
Pelaksanaan pemberian materi penerangan hukum itu dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Pagelaran, Selasa (08/08/2022).
Hal tersebut untuk antisipasi dan pencegahan penyelewengan anggaran dana desa oleh Kepala Desa serta perangkatnya.
Kasi Intel Kejari Imam Tauhid mengatakan,
penerangan hukum yakni salah satu program dari bidang intelegen terkait pengggunaan anggaran dana desa.
BACA JUGA: Kejari Cianjur Selamatkan Aset Negara Rp4,3 Miliar
"Materinya tentang antisipasi penggunaan dana desa yang menyimpang. Jangan sampai penggunaannya itu tidak sesuai dengan pembangunan atau ketentuan yang berlaku," katanya.
Mengingat banyaknya kades dan perangkatnya
yang tak mengetahui karena latar belakang basicnya berbagai macam.