Senin, 22 Desember 2025

Awas, Paksa Minum Miras Kena Pidana

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 23:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

RBG.ID, CIANJUR - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini kembali mengeluarkan aturan baru yakni larangan memaksa atau menenggakan minuman keras (miras) kepada orang yang dalam pengaruh alkohol bakal kena sanksi atau kurungan satu tahun.

Bahkan bukan hanya itu saja, pedangan yang menjual bahan yang membuat mabuk pun bakal diciduk.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 427 Ayat 1 RKUHP. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori II.

BACA JUGA: Begini Risiko Minum Miras Oplosan Alkohol 70 Persen, Simak Baik-baik

Bukan hanya itu saja, ternyata hukuman atau sanksi bisa bertambah menjadi tiga tahun jika disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa meminum atau memakai bahan yang memabukkan.

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yakni mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih mengenai aturan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Gubernur Ridwan Kamil, Resmikan Tiga Proyek di Cianjur

Minggu, 3 September 2023 | 11:26 WIB
X