RBG.id, CIANJUR - Kasus dugaan mafia tanah di blok pasirhalang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi kini dalam tahap penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Babak baru kasus tersebut Kejari Cianjur menduga adanya tanah negara yang telah dialihkan secara melawan hukum sementara sejumlah 20 hektare dan kemungkinan cakupannya lebih luas lagi.
Dengan estimasi kerugian negara sebesar 20 Miliar. Namun kerugian negara itu akan dipastikan lagi oleh ahli.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, telah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi-saksi.
"Dari hasil penyelidikan baik perolehan keterangan saksi maupun dokumen penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang kuat.
Oleh karena itu dugaan kita naikan menjadi tahap penyidikan," katanya, Kamis (27/07/2022)
Kejari Cianjur pun telah mengklarifikasi 27 orang yang terdiri dari warga dan pejabat negara.
"Yang sudah di klarifikasi ada 27 orang baik warga maupun penyelenggara negara baik dari
ASN lingkup Pemkab Cianjur dan ATR BPN Cianjur," ujarnya.