Senin, 22 Desember 2025

Jadwal SIM Keliling Cianjur Selasa 26 Juli 2022, Cek Lokasi dan Syarat Lengkapnya

- Selasa, 26 Juli 2022 | 08:51 WIB
Ilustrasi SIM Keliling
Ilustrasi SIM Keliling

RBG.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur kembali membuka layanan surat izin mengemudi atau SIM Keliling.

Seperti dikutip dari halaman resmi instagram Satlantas Polres Cianjur (@tmclantascianjur), SIM Keliling hari ini atau Selasa (26/7/2022) layanan tersebut hadir di Gudang Alfamart Warungkondang. Layanan ini, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.

Untuk waktu layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranta fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat dan memakai masker.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Gubernur Ridwan Kamil, Resmikan Tiga Proyek di Cianjur

Minggu, 3 September 2023 | 11:26 WIB
X