Selain itu, untuk restorative justice Kejari Cianjur baru mengabulkan satu perkara saja.
BACA JUGA: Mahasiswa Desak Kejaksaan Periksa Ketua Baznas Kota Bekasi, Ini Masalahnya
"Ada beberapa perkara yang terpaksa ditolak karena tak memenuhi syarat, seperti perkara yang diterima pelaku sudah berulangkali melakukan tindak pidana, perkara narkotika ternyata bandar, dan perkara yang tak ada kesepakatan damai," paparnya.
Dalam rangka merayakan hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Cianjur mengambil tema kepastian hukum humanis mendukung pemulihan ekonomi. (byu)