Senin, 22 Desember 2025

Soal NIK Jadi NPWP, Disdukcapil Cianjur Tunggu Teknis dari Pusat

- Kamis, 21 Juli 2022 | 21:36 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

RBG.ID, CIANJUR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur masih menunggu terkait teknis dan implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Diketahui hal tersebut berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

BACA JUGA: Resmi, DJP Gunakan NIK Sebagai NPWP

Kepala Disdukcapil Munajat mengatakan, penggunaan NIK menjadi untuk NPWP atas kerjasama Dirjen Pajak, Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk Implementasinya di lapangan ia menyebut sama halnya bekerjasama dengan pihak BPJS.

"Apabila ada peserta yang belum dikonsolidasi belum dionlinekan, misalnya kita konsolidasikan, sehingga apa yang menjadi kendala pada saat mendaftar ke NPWP ini bisa tertangani," ujarnya, Kamis, (21/07/2022).

Mengenai kapan penerapnya program tersebut di Kabupaten Cianjur, Munajat mengatakan, semenjak diluncurkan pihaknya tidak mengetahuinya karena yang lebih berkompeten menjawab Dirjen pajak atau kantor pajak di Cianjur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Gubernur Ridwan Kamil, Resmikan Tiga Proyek di Cianjur

Minggu, 3 September 2023 | 11:26 WIB
X