RBG.ID, CIANJUR - Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur akan memanggil Perum Perhutani Cianjur dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Rencana pemanggilan itu terkait temuan ladang ganja di Gunung Karuhun, tepatnya di Kampung Pasirleneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka beberapa pekan lalu.
Komisi B DPRD Cianjur menyoroti pengawasan dari Perum Perhutani dan LMDH, karena di anggap lalai karena adanya seseorang yang dapat menanam tanaman dengan nama latin Cannabis Sativa itu di kawasan tersebut.
BACA JUGA: Ungkap Ladang Ganja, Polres Cianjur Diganjar Penghargaan Lemkapi
Ketua Komisi B DPRD Cianjur Diki Ismail mengatakan, sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Perum Perhutani dan LMDH untuk dapat hadir pada tanggal 25 Juli 2022.
"Terkait penemuan ladang ganja di Campaka, kami komisi B sudah mengambil sikap dan sudah menjadwalkan hasil bamus kemarin, dengan memanggil Perhutani dan suratnya sudah kita layangkan," katanya, Selasa (18/7).
Komisi B sengaja memanggil mitra kerjanya itu untuk menanyakan pengawasan yang selama ini menjadi tugas dari Perum Perhutani dan LMDH.