RBG.ID, CIANJUR - Tuntutan puluhan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu akhirnya diterima DPRD Cianjur dan ATR/BPN Cianjur.
Sebelumnya, warga dan mahasiswa menggelar aksi unjukrasa menuntut hak tanah yang sudah redistribusi seluas 70 hektare, karena tak diperpanjang oleh pemilik hak guna usaha atas tanah tersebut, Rabu (13/7/2022).
Perwakilan massa melakukan audensi dengan anggota Komisi A DPRD Cianjur dan ATR BPN Cianjur untuk menindaklanjuti tuntutan warga.
Koordinator aksi, Muhamad Abdurohim, mengatakan, ATR BPN dan DPRD Cianjur berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut hingga selesai.
"Tadi kita berhasil berdiskusi berdialog bersama Kepala BPN dan Ketua Komisi A, bahwa sepakat membuat pernyataan menindaklanjuti kasus ini dan ditandatangani di atas materai," katanya.
BACA JUGA: Pertanyakan Sertifikat Tanah, Puluhan Warga Sukamulya Geruduk BPN Cianjur
Muhamad Abdurohim menambahkan, pihaknya memberikan batas waktu untuk ATR/BPN dan DPRD Cianjur menyelesaikan redistribusi seluas 70 hektare lahan karena tak diperpanjang oleh pemilik hak guna usaha atas tanah tersebut.