RBG.ID, CIANJUR - Polres Cianjur menetapkan enam tersangka kasus ladang ganja di Gunung Karuhun Kampung Pasirleneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka.
Semula baru satu teridentifikasi, namun berdasarkan penelusuran Polres Cianjur pelaku bertambah dan saat ini masih buron.
Sebelumnya Polres Cianjur berhasil menemukan tanaman ganja yang ditanam di lahan Perhutani Cianjur, Selasa (28/6).
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut pelaku penanam ganja di Gunung Karuhun Kecamatan Campaka bukan hanya satu orang, melainkan enam orang.
"Maka dari itu, tersangka pun bertambah, jadi total ada enam orang tersangka," katanya.
BACA JUGA: Masih Ada Tanaman Ganja di Gunung Karuhun Cianjur
AKBP Doni Hermawan menambahkan, keenam tersangka masih dalam proses pencarian. Polisi menerjunkan tim untuk memburu penanam ganja di Gunung Karuhun.