RBG.ID, CIANJUR - Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Cianjur, memperbolehkan hewan yang terindikasi Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) untuk dijadikan sebagai hewan kurban.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Nomor 32 Tahun 2022 mengenai Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK.
Dalam surat tersebut, pada halaman 12 di poin B, dijelaskan bahwa hewan kurban dengan gejala ringan boleh dijadikan sebagai hewan kurban.
Lebih rinci, hewan kurban yang bergejala PMK ringan yakni melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah.
BACA JUGA: Antisipasi PMK, BPBD Cianjur Semprot Pasar Hewan
Selain itu, hewan kurban yang bergejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK, dalam rentan waktu yang diperbolehkan yakni 10-13 dzulhijjah, maka hewan tersebut sah untuk berkurban.
Akan tetapi jika lewat dari waktu yang ditentukan, maka hewan tersebut tidak dianggap sebagai kurban, tetapi sebagai sedekah.