RBG.ID, CIANJUR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diterapkan di Kabupaten Cianjur.
Meskipun kasus Covid-19 di Kota Santri tidak mengalami kenaikan, namun pemberlakukan tersebut sesuai dengan arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk kembali melakukan pembatasan.
BACA JUGA: Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 1
Hal tersebut diungkapkan Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal. 20 kota kabupaten di Jawa Barat masuk dalam level 1, yang di antaranya Kabupaten Cianjur.
"Di surat inmendagri yang diterima pada Senin kemarin, Cianjur masuk level satu di Jawa Barat. Aturannya sama seperti sebelumnya, sesuai Inmendagri," ujarnya.
Penerapan aturan tersebut akan diperkuat dengan akan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Cianjur. Sehingga, meskipun berada di level 1, masyarakat tetap patut waspada dan menjaga dari penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Capai Target Testing Harian, Cianjur Kembali Level 1 PPKM