RBG.ID, CIANJUR - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur sudah bisa bernafas lega.
Pasalnya, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) mengeluarkan Surat Edaran Nomor Pas-12.HH.01.02.Tahun 2022 yang sudah memperbolehkan melakukan kunjungan tatap muka.
Pemberlakukan tersebut dimulai akan dimulai Senin (4/7). Namun untuk pertama kalinya, ada beberapa aturan yang harus diterapkan keluarga yang akan melakukan kunjungan.
BACA JUGA: Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Cianjur Dilatih Pembuatan Mebel
Kalapas Kelas II B Cianjur, Heri Aris Susila mengatakan, hanya keluarga inti yang diperbolehkan untuk mengunjungi atau melakukan kunjungan tatap muka ke WBP.
"Hari Senin kita pembukaan pertama kali kunjungan secara langsung, tapi tidak semuanya, hanya beberapa saja. Itu pun keluarga inti seperti orang tua, istri dan anak saja," ujarnya.
Lanjutnya, meski diperbolehkan tatap muka saat melakukan kunjungan, akan tetapi ada syarat lainnya yakni minimal pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis tiga atau booster.