RBG.ID, CIANJUR - Keberadaan rokok ilegal sudah mengakar ke setiap wilayah yang ada di Kabupaten Cianjur.
Dari data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Cianjur, pada tahun 2021 terdapat 30.000 batang rokok ilegal bertebaran di pelosok Kota Santri. Sedangkan pada tahun 2022 pada semester pertama, sudah hampir 52.000 batang.
Ternyata, ribuan batang tersebut berdampak kerugian terhadap negara. Kurang lebih hampir Rp1 triliun. Sementara pendapatan Cianjur dari pita cukai dari tembakau iris Rp1,5 miliar.
BACA JUGA: Pemkab Cianjur Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib membenarkan kerugian negara akibat dari tembakau ilegal tersebut.
"Rata-rata penyebarannya ada di pelosok desa. Sehingga kita meminta agar masyarakat mengetahui bahwa ini melanggar aturan. Dari ribuan rokok ilegal tersebut, hampir Rp1 triliun terdapat kerugian negara," ujarnya.
Pihaknya pun lebih mengutamakan dahulu sosialisasi kepada masyarakat, bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan baik menjual, menyebarkan maupun membeli.