Senin, 22 Desember 2025

Sidang WNA Penyiram Air Keras Hingga Tewas Lagi-lagi Ditunda

- Kamis, 23 Juni 2022 | 20:15 WIB
Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Foto : Istimewa
Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Foto : Istimewa

RBG.ID, CIANJUR - Sidang Warga Negara Asing (WNA) penyiram air keras asal timur tengah, yakni Abdul Latif (49) terhadap istrinya Sarah (22) kembali ditunda.

Kasus viral dan menjadi sorotan masyarakat ini lagi-lagi harus ditunda sehingga menimbulkan kekecewaan. Adapun sidang kali ini yakni agenda sidang tuntutan.

BACA JUGA: Sidang Tersangka Penyiraman Air Keras Hingga Tewas Kembali Digelar, Saksi Sidang Ungkap Tersangka Mencoba Kabur

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Kustrini mengatakan, agenda sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Cianjur merupakan sidang tuntutan.

“Agenda hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur sidang tuntutan,” kata dia kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (23/06/2022).

Kustrini mengatakan, terkait penundaan untuk sidang dengan agenda tuntutan baru kali ini dilakukan penundaan.

“Kalau penundaan kalau tidak salah baru satu kali ini, karena alasannya tuntutannya masih belum siap,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Gubernur Ridwan Kamil, Resmikan Tiga Proyek di Cianjur

Minggu, 3 September 2023 | 11:26 WIB
X