RBG.ID, CIANJUR - Adanya aturan pengendara dilarang pakai sandal jepit. Akan hal itu masyarakat saat ini harus menggunakan sepatu saat mengendarai sepeda motor. Pasalnya, Kepala Korps Lalulintas (Korlantas) Mabes Polri telah mengeluarkan aturan tersebut.
Bukan tanpa alasan memang. Penggunaan sandal saat berkendara dan terjadi kecelakaan mengakibatkan fatalitas luka karena kecelakaan lalulintas.
KBO Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Cianjur, Iptu Yudhistira mengatakan, aturan tersebut baru saja dikeluarkan namun belum diterapkan.
"Kalau dikeluarkan aturannya sudah, tapi itu perlu proses untuk diterapkan. Nanti dari sana (Korlantas, red) sebelum ke setiap daerah, melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke polda," ujarnya.
Senada dengan Kakorlantas. Penggunaan sandal saat berkendara bisa berakibat cukup fatal jika terjadi kecelakaan saat berkendara sepeda motor di jalan raya.
BACA JUGA: Nih, 6 Jenderal Pensiunan TNI-Polri di Belakang Jokowi
Aturan yang dikeluarkan tersebut lebih kepada safety riding atau keselamatan berlalulintas di jalan raya.