RBG.ID, CIANJUR - Sidang kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh Abdul Latief (48) kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur di Ruang Sidang Cakra, Kamis (9/6).
Dalam sidang tersebut turut dihadirkan saksi yang merupakan driver tersangka.
Di hadapan Hakim Ketua, Ahmad Al Harbi mengatakan, sebelumnya dirinya menjemput tersangka di salah satu minimarket yang berada di Jalan Raya Bandung Kecamatan Karangtengah.
Dari ponsel tersangka juga didapati bukti pemesanan tiket melalui aplikasi dengan tujuan Negeri Jiran, Malaysia.
"Dia saya jemput di salah satu minimarket perempatan sebelum Al Ittihad. Dia pas datang jalan kaki," ujar Ahmad Al Harbi.
Ketika ditanya lebih detil kondisi tersangka, dirinya mengungkapkan Abdul Latif tidak menunjukan gelagat aneh dan biasa saja.
"Waktu itu dia (Abdul Latief, red) biasa saja. Karena saya kalau sedang menyetir tidak banyak bertanya," ungkapnya.