RBG.ID, CIANJUR - Lembaga Bantuan Hukum Bela Nusantara (LBH BN) mendampingi warga untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan sengketa tanah eks HGU di blok Pasirhalang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (09/06/2022).
Kasus sengketa tanah di Sukaresmi hingga kini belum menemui titik terang dan diduga melibatkan mafia tanah.
Sebelumnya Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) ke Kejari Cianjur pada tanggal 21 Februari 2022 melaporkan atas aduan masyarakat, yang namanya ada di sertifikat tanah dan status tanah tersebut milik Pemkab Cianjur.
Kuasa hukum LBH BN, Muhamad Subhan mengatakan, pihaknya telah sesuai mendampingi warga untuk memberikan keterangan soal tanah tersebut.
BACA JUGA: Sekolah Digembok Perusahaan, Aktivis Cianjur Geram
"Kami ke sini mencari fakta hukum, mencari sumber-sumber hukum yang menyangkut masalah yang diduga bahwa ada tanah-tanah kepemilikan Pemkab Cianjur," katanya.
Subhan menjelaskan, pihaknya mempertanyakan legalitas tanah tersebut.