RBG.ID, CIANJUR - Adanya aturan mengenai pengisian bahan bakar di SPBU untuk jenis pertalite dan solar, yang diberikan hanya kepada angkutan umum (angkum) dan angkutan barang.
Dirasakan kurang efektif.
Menurut Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, aturan tersebut dirasa terlalu menyulitkan masyarakat.
Menurutnya, pembatasan yang dilakukan tidak diatur dalam undang-undang. Sehingga tidak bisa melakukan pembatasan.
"Apa dasarnya mengatur pengguna BBM jenis Pertalite atau Solar? Sehingga tidak bisa melakukan pembatasan seperti itu," ujarnya.
Lanjutnya, lebih baik aturan diberlakukan seperti sebelumnya. Dirinya mencontohkan, ada harga berbeda bagi angkutan umum atau barang dengan kendaraan pribadi.
"Angkutan umum bisa menggunakan harga subsidi dan kendaraan pribadi tidak mendapatkan subsidi. Sehingga itu bisa mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Kalau hanya diatur itu tidak bisa, siapa yang bisa mengontrol di lapangan? Kenapa tidak menggunakan aturan lama?," jelasnya.
"Jadi kalau plat kuning di subsidi, di luar itu harga normal. Saya kurang setuju, itu lebih sulit. Apalagi harus menggunakan aplikasi dan harus sosialisasi dengan proses lebih lama. Kalau menggunakan aplikasi itu mendorong orang untuk membeli BBM eceran," sambungnya.