RBG.id- Pengacara korban Fajar, Fanpan Nugraha angkat bicara setelah Kepala Desa Sukajaya Dedi Hidayat dipastikan menginap selama 1x24 jam di Polres Cianjur, Jum'at, (04/11/2022).
Diketahui Dedi Hidayat diagendakan untuk menjalani agenda pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pemilik bengkel tempo lalu.
BACA JUGA : Kades Sukajaya Jalani Pemeriksaan Kedua
Nasib Dedi Hidayat pun akan dipertaruhkan apakah akan resmi ditahan atau ditangguhkan.
Fanpan Nugraha mengatakan, kasus dugaan penganiayaan Kades kepada kliennya merupakan perkara yang saat ini tengah disorot di Kabupaten Cianjur.
"Terus terang saja perkara ini menyita perhatian masyarakat mengingat seseorang yang berstatus tersangka merupakan salah satu pejabat publik," katanya.
Dengan status Kades Sukajaya yang saat ini telah menjadi tersangka, ia mengapresiasi kerja dari Polres Cianjur