bekasi

Dua Anak Bekasi Gagal Ginjal Akut, Begini Kondisinya

Senin, 24 Oktober 2022 | 07:08 WIB

RBG.ID, BEKASI SELATAN – Dua anak di Bekasi diketahui menderita Gagal Ginjal Akut Misterius atau Acute Kidney Injury (AKI). Sementara itu, terus meningkatnya kasus tersebut di indonesia, AKI sudah sudah terpenuhi untuk ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Ada satu kasus di Kabupaten Bekasi. Maaf saya tidak bisa menyebutkan nama pasien, etika medis," ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah, kepada Radar Bekasi, Minggu (23/10).

Kepada Radar Bekasi Alamsyah menuturkan, saat ini sedang penyelidikan epidemiologi. "Lagi penyelidikan epidemiologi, insya Allah besok siang bisa selesai, karena harus konfirmasi ke RS yang merawat," ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan surat edaran terkait pelarangan penggunaan obat sirop yang beresiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Larangan itu, tertuang dalam surat edaran Nomor: SR.01.05/12553/DINKES/2022 yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Surat edaran tersebut menurut Alamsyah, merupakan tindak lanjut surat dari Kementerian Kesehatan Nomor: SR.01.05/III/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi serta penjelasan BPOM RI tentang isu Obat sirop yang beresiko mengandung cemaran etilon glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), tanggal 19 Oktober 2022 lalu.

Alamsyah menjelaskan, terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh seluruh elemen di rumah sakit, puskesmas, klinik maupun apotek di wilayahnya. Poin pertama, semua sediaan sirop mengandung paracetamol ditunda atau tidak diresepkan tenaga kesehatan atau diberikan kepada pasien sampai ada hasil penelitian final Kementerian Kesehatan RI, BPOM atau IDAI.

Kemudian yang kedua, untuk sementara tidak boleh diresepkan, Dinkes Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum menerima arahan untuk melakukan penarikan obat sirop dari apotek, klinik dan toko obat.

Halaman:

Tags

Terkini