bekasi

Banyak Bawa Hewan Buas, Peserta CFD Bekasi Diminta Taat Aturan

Kamis, 13 Oktober 2022 | 08:02 WIB

RBG.ID, BEKASI SELATAN- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mencatat masih ada saja masyarakat yang melanggar aturan pelaksanaan hari bebas kendaraan atau Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Zeno Bachtiar menjelaskan, terdapat 15 poin peraturan pelaksanaan CFD yang harus ditaati oleh masyarakat.

"Terdapat 15 poin peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat yang melaksanakan kegiatan CFD," ujarnya kepada Radar Bekasi Rabu, (12/10).

Dari 15 poin diantaranya terdapat larangan bagi masyarakat untuk membawa binatang atau hewan buas yang membahayakan bagi para pengunjung lainnya.

"Dalam 15 poin itu disampaikan bagi masyarakat atau pengunjung CFD tidak boleh membawa hewan atau binatang buas, yang sifatnya membahayakan pengunjung lainnya," jelasnya.

Sehingga dalam hal ini pihak DLH mengimbau agar masyarakat, dapat menaati atau menjalankan aturan-aturan yang berlaku dalam kegiatan CFD di Kota Bekasi.

"Kami berikan sosialisasi kepada masyarakat untuk bisa menaati aturan-aturan tersebut," tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini