bekasi

Jasa Raharja Serahkan Santunan ke 10 Orang Meninggal Korban Kecelakaan Maut Sultan Agung

Kamis, 1 September 2022 | 12:41 WIB

Sedangkan untuk korban luka-luka Jasa Raharja sudah memberikan jaminan kepada rumah sakit bagi perawatan korban dengan nominal Rp 20 juta per orang.

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan setiap korban kecelakaan lalulintas yang meninggal dunia, mendapatkan perlindungan dasar sebesar Rp 50 juta dan untuk yang luka-luka diberikan jaminan garanti letter pembayaran ke rumah sakit maksimal Rp 20 juta per korban," terangnya.

Kemudian, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalulintas Jalan.

Karena memang besaran jaminan itu diatur oleh menteri keuangan, maksimal Rp 20 juta. Tetapi sudah terintegrasi ke layer berikutnya jadi ada BPJS.

"Sesuai dengan jaminan yang dimiliki oleh masing-masing korban, jadi nanti otomatis rumah sakit akan berpindah jaminannya," tukasnya.

Pemberian santunan disaksikan sejumlah pejabat Camat dan Lurah. Tangis langsung pecah dari para keluarga korban meninggal saat penyerahan santunan. (pay)

Halaman:

Tags

Terkini