bekasi

Mendesak Pemekaran Utara Kabupaten Bekasi

Senin, 22 Agustus 2022 | 07:43 WIB

RBG.ID, CIKARANG PUSAT – Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bekasi utara terus bergulir. Total 13 Kecamatan, 101 desa, dan 4 Kelurahan yang sedang diperjuangkan untuk mekar, disetujui oleh 5.700 warga Bekasi Bagian Utara. Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bekasi (P3KB) memasang target Surat Keputusan Bersama (SKB) sudah harus didapat akhir bulan September.

Dokumen berupa surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten tersebut akan melengkapi datar persyaratan pemekaran. Untuk merealisasikan Target pemekaran, P3KB telah mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertegas status Kabupaten Bekasi Utara sebagai daerah persiapan yang telah teregistrasi di Kemendagri tahun 2015 bersama dengan 127 daerah persiapan lain, dengan nomor registrasi 59.

Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) ini telah disetujui oleh DPRD lewat keputusan nomor 17/KEP/172.2-DPRD/2009. Menetapkan pembentukan DOB, nama Kabupaten Bekasi Utara, hingga letak ibu kota di Kecamatan Tambelang.

Keputusan DPRD tersebut disambut dengan surat usulan pembentukan DOB oleh Bupati Bekasi nomor 100/902/Adm.Tapem pada 23 Juni 2010. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Kabupaten Bekasi layak dimekarkan hasil dari kajian akademis tahun 2008, lebih dari 80 persen anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyatakan setuju.

Panitia menyampaikan bahwa ada sekira 5.700 warga yang telah menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk persetujuan. Atas dasar ini P3KB menyebut bahwa pemekaran adalah amanat rakyat. Mereka menekankan bahwa pemekaran Kabupaten Bekasi bukan usulan sekelompok orang dengan kepentingan tertentu.

Dewasa ini P3KB telah mendatangi Kemendagri untuk mempertegas salah satu tugas Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, yakni membuat kebijakan pemekaran daerah. Radar Bekasi membaca tugas yang tercatat dalam poin D nomor 3 ini hanya bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.

Halaman:

Tags

Terkini