bandung

Kuasa Hukum PT Subang Sejahtera Bantah Soal Suap Terhadap Ketua DPRD Subang

Selasa, 10 Januari 2023 | 20:07 WIB
Kuasa hukum Khaerul Anwar, Direktur Operasional BUMD PT Subang Sejahtera, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Hukum Republik Law Firm, Senin (9/1/2023. (Foto: M.Anwar/ Radar Bandung)

RBG.ID, SUBANG - Kuasa hukum Khaerul Anwar, Direktur Operasional BUMD PT Subang Sejahtera, dari Kantor Hukum Republik Law Firm, Sutarno Sirait membantah tudingan adanya suap atau gratifikasi yang dilakukan kliennya terhadap Ketua DPRD Subang terkait Raperda Ekosistem Investasi Daerah yang sempat beredar di media sosial (medsos) dan ditudingkan oleh Ujang Sumarna.

Sutarno memastikan, tuduhan gratifikasi yang dialamatkan kepada kliennya, tidak benar.

Bahkan, kliennya sangat keberatan atas tuduhan tersebut.

“Hari ini kami sudah memenuhi undangan Polres Subang terkait laporan pengaduan masyarakat tanggal 8 Desember 2022 yang dituduhkan kepada klien kami,” ujar Sutarno di Kantor Hukum Republik Law Firm, Senin (9/1).

"Kami membantah informasi yang beredar di media sosial bahwa klien kami melakukan gratifikasi. Informasi itu tidak benar, klien kami sangat keberatan. Bahwa perbuatan yang dianggap menyuap Ketua DPRD itu tidak ada. Bahkan tuduhan bahwa ada perintah dari bupati, itu juga tidak benar. Tidak ada perintah dari bupati,” tegasnya.

Pihaknya juga sudah melakukan pendampingan terhadap kliennya di kepolisian.

"Klien kami sangat kooperatif, taat hukum sebagaimana warga negara yang baik, serta sudah menjawab semua pertanyaan dari penyidik,” ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini