"Saya baca, tidak ada monopoli negara, saya siap berdiskusi dengan berbagai elemen masyarakat Subang terkait Raperda Ekosistem Investasi, saya kira masyarakat perlu tahu isi Raperda tersebut, tidak ada kalimat yang menyatakan monopoli, sejauh yang saya baca isinya bagus bagi masyarakat umum dan tentu bagi Kabupaten Subang,” ujar Mang Eep.
"Kalaulah DPRD mau mempersoalkan Perda maka tentang Toko Modern, isinya terindikasi kuat bertentangan dengan Permendag ketika itu, namun sejauh ini tidak ada yang peduli. Saya pernah melakukan uji materiil ke MA, karena saya bukan pedagang oleh MA dianggap tidak memenuhi legal standing, lucu memang aturan hukum di negara ini,” ucap dia.
Mang Eep memandang bahwa Raperda Ekosistem investasi merupakan terobosan yang bagus, namun tidak setiap yang bagus mendapatkan jalan mudah, justru karena bagus untuk Kabupaten Subang dan masyarakat maka akan ada dinamika yang menyertainya sebagai bagian dari perkembangan demokrasi.
"Saya yakin perdebatan di DPRD membuat Raperda tersebut semakin teruji dan semakin berbobot, DPD Partai NasDem Subang mendukung penuh Raperda tersebut untuk segera disahkan menjadi Perda,” tegas Mang Eep.
Raperda Ekosistem investasi menurut mang Eep juga akan secara bertahap memupus spekulan tanah yang merugikan masyarakat.
"Raperda ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk berhadapan langsung dengan buyer yang memberikan kepuasan bagi masyarakat dan sekaligus memudahkan alur investasi pembebasan lahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, praktisi Hukum Subang, M Irwan Yustiarta, menyebut, raperda tersebut diduga berpotensi menciptakan monopoli oleh BUMD Subang dan melahirkan kompetisi berusaha yang tidak sehat. Bahkan, materi raperda itu dinilainya bertabrakan dengan regulasi pusat, terutama UU Cipta Kerja (Omnibus Law). (anr)