RBG.ID, SUBANG - Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Polresta Subang menyita 1.160 botol minuman keras (miras) di sejumlah toko tak berizin di Subang.
Barang sitaan itu dilakukan di sejumlah toko dan kios yang diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang berada di Subang.
Kapolres Subang melalui Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Ronih, mengatakan ribuan botol miras dan alkohol berbagai merk hasil razia itu untuk mengantisipasi adanya penggunaan barang haram saat libur Nataru di Subang.
"Semua barang sitaan minuman beralkohol berbagai merek ini kita lakukan selama operasi penyakit masyarakat atau pekat menjelang perayaan pergantian tahun baru 2023," kata Ronih, Sabtu (17/12/2022).
Ronih juga mengatakan operasi Pekat akan terus dilakukan jelang Natal dan tahun baru untuk menghindari adanya pesta miras dan narkotika di Subang.
"Operasi pekat ini aka kita gencarkan sebagi langkah minimalisasi," ucapnya
Ronih juga menjelaskan dalam giat operasi yang dipimpin langsung oleh dirinya bersama jajaran Sat Narkoba tesebut, berhasil amankan enam orang tersangka atau penjual barang haram tersebut berikut barang bukti berupa ribuan botol minuman keras.