bandung

Cegah Penyimpangan, Kejari Subang Beri Pendampingan Penggunaan Dana Desa

Kamis, 3 November 2022 | 20:16 WIB
Kejaksaan Negeri Subang sosialisasi prioritas penggunaan Dana Desa (SD) kepada aparatur desa di kecamatan Jalancagak, Kamis (3/11/2022). (Foto: M Anwar/ Radar Bandung)

RBG.ID, SUBANG - Sebagai bagian komitmen dan bentuk kepedulian terhadap program Dana Desa (DD), Kejaksaan Negeri Subang laksanakan sosialisasi prioritas penggunaan Dana Desa (DD) kepada aparatur desa se-kecamatan Jalancagak, di aula Kantor Kecamatan Jalancagak, Subang, Kamis (3/11/2022)

Jaksa Kejari Subang, Nurman mengatakan, Kejaksaan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berkolerasi dengan program Dana Desa (DD) yaitu dalam upaya mendukung dan mengamankan sekaligus upaya pencegahan terjadinya penyimpangan pengelolaan Dana Desa.

"Dalam hal ini kementrian desa dan Jaksa Agung mengadakan tindakan prepentif dengan program dari Jam Intel tersebut jaga Desa yang turun masing masing ke kejaksaan tinggi, kita kerjasama dengan Dispemdes dalam melakukan sosialisasi. Tujuannya, untuk mengetahui permasalahan di Desa dalam kegiatan dana desa baik dalam progres kegiatan dan bagaimana pertanggung jawaban di akhir tahun, sekaligus kita mengingatkan di tahun depan," terang Nurman .

Nurman menjelasakan, kejaksaan berwenang ciptakaan kondisi yang mendukung dan mengamankan setiap pelaksanaan pembangunan di desa.

"Dana Desa sendiri merupakan program pembanguna pemerintah sehingga hal itu merupakan bagian tanggung jawab pihak kejaksaan dalam memberikan dukungan dan pengamanan demi tercapainya tujuan pembangunan yang baik, " tambah Nurman.

Dia berharap kedepannya seluruh Desa di Pagaden dan Pagaden Barat, LPJ 100 persen diterima dengan baik tidak ada kendala dan pembangunan di Desa juga dilaksanakan dengan baik dan bekerja dengan nyaman.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Subang Dadan Dwiyana mengatakan, melalui sosialisasi diharapkan desa memahami terkait peraturan peraturan mengenai dana desa sehingga dalam pengelolaan Desa dapat dilaksanakan secara tertib taat azas dan akuntable.

Halaman:

Tags

Terkini