bandung

Apdesi Sumedang Minta Gaji Kades dan Perangkat Desa Terpisah dari APBDes, Alasannya Ini

Rabu, 2 November 2022 | 22:03 WIB
Ketua APDESI Sumedang, Welly Sanjaya saat memberi keterangan kepada wartwan. (ist)

RBG.ID, SUMEDANG - Ketua Apdesi Kabupaten Sumedang, Welly Sanjaya menyatakan akan terus memperjuangkan hak Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, terutama soal gaji dan tunjangan.

Pasalnya menurut Welly, rata-rata gaji dan tunjangan kades, perangkat desa serta BPD dibayarkan saat pencairan APBDes yakni setiap awal tahun sehingga kerap dirapel.

"Saya meminta kepada Pemerintah Daerah terkait dengan sistem penggajian Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD harus dipisahkan dengan sistem pencairan APBDes, agar ada mekanisme khusus supaya mereka bisa gajian tiap bulan, karena setiap awal tahun biasanya dirapelkan nunggu dulu APBDes cair," kata Welly kepada wartawan, Rabu (2/11).

Kata Welly, sistem penggajian Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD harus nunggu ketok palu dulu APBDes disebut-sebut bersifat politis.

"Saya minta dipisahkan mekanismenya dari proses pencairan APBDes biar bisa mandiri seperti sistem penggajian pegawai Pemda," ujarnya.

Selain itu secara aturan Perbup, nominal gaji dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD saat ini paling besar 30 persen dari APBDes. Sedangkan untuk besaran tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa maksimal 60 persen dari gaji tetap.

"Terkadang di beberapa desa tunjangan untuk kepala desa tidak ada
Lantaran habis dipakai bayar gaji perangkat desa dan BPD. Sekarang gaji dan tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD anggarannya dibatasi 30% dari anggaran APBDes," ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini