bandung

Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jatinangor Amankan Dua Warga Aceh

Selasa, 20 September 2022 | 21:50 WIB
Polsek Jatinangor mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan peredaran obat-obatan tanpa izin disebuah warung di wilayah Cibeusi, Jatinangor. Selasa (20/9/2022). (ist)

RBG.ID, JATINANGOR - Polsek Jatinangor mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan peredaran obat-obatan tanpa izin disebuah warung di wilayah Cibeusi, Jatinangor. Selasa (20/9/2022).

Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, pelaku yang berhasil diamankan berinisial TBI (19) dan MBI (21) keduanya warga Bireun Aceh serta MF (23) warga Cimahi yang diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

“Kasus ini terbongkar bermula dari adanya laporan masyarakat akan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung di wilayah Cibeusi, Jatinangor," ujar Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna kepada wartawan.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas Bhabinkamtibmas dan piket Polsek Jatinangor, ditemukan adanya transaksi obat-obatan di warung tersebut.

“Setelah kami periksa obat-obatan tersebut termasuk dalam kategori obat-obatan terlarang dan tidak memiliki izin edar, sehingga ketiga terduga kami amankan di Polsek Jatinangor," ujarnya.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu 39 butir TRIHEXYP HENDYL 2mg, 37 butir TRAMADOL HCI 50mg, 17 paket kecil berisi 8 butir XCIMER dan uang tunai sebesar Rp484.000 yang diduga hasil transaksi obat tersebut.

Kini ketiga terduga diamankan dan perkara ini ditangani Satuan Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (tha)

Tags

Terkini