RBG.ID, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut Bahar bin Smith lima tahun penjara. Ia dinilai menyebarkan berita bohong hingga meresahkan masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kamis (28/7/2022).
Jaksa menilai terdakwa melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung dan melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Jaksa.
Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan dan tak menunjukkan sikap merasa bersalah. Adapun hal meringankan karena Bahar memiliki tanggungan keluarga.
Diketahui, kasus ini bermula saat ceramah Bahar bin Smith di Kabupaten dianggap meresahkan. Dalam potongan video yang diunggah di media sosial, ada beberapa isi ceramah yang dinilai sebagai berita bohong.
Beberapa hal yang dianggap kebohongan adalah kematian enam laskar FPI hingga habib Rizieq Shihab ditangkap karena menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW.