bandung

Mulai 8 Agustus 2022, Masuk Kawasan Balai Kota Bandung Wajib Lulus Uji Emisi Gas Kendaraan

Kamis, 28 Juli 2022 | 21:42 WIB
Walikota Bandung, Yana Mulyana pada acara Uji Emisi Gratis di Balai Kota Bandung. (ist)

RBG.ID, BANDUNG - Kawasan parkir Balai Kota Bandung akan menerapkan Kawasan Emisi Bersih mulai 8 Agustus 2022. Setiap kendaraan yang akan parkir di area parkir Balai Kota Bandung Wajib lulus emisi gas buang kendaraan yang dibuktikan dengan stiker lulus uji emisi.

"Ini ikhtiar menjaga lingkungan, menjaga udara kota Bandung menjadi lebih baik," kata Walikota Bandung, Yana Mulyana.

Harapannya, program ini membawa dampak untuk menekan polusi udara di Kota Bandung.

"Kendaraan yang tidak memiliki stiker nantinya tidak boleh masuk dan parkir di area balai Kota," kata Yana.

Yana mengajak masyarakat untuk memanfaatkan uji emisi gratis yang digelar oleh Pemkot Bandung selama dua hari, 27-28 Juli 2022.

"Siapapun selama dua hari gratis silahkan untuk melakukan uji emisi. Utamanya kendaraan ASN semuanya wajib ya, untuk umum juga boleh," ujarnya.

"Bagi para warga ikuti atau lakukan uji emisi di balai kota selama dua hari atau di bengkel bengkel terdekat, supaya lolos uji emisi sehingga kita bersama sama menjaga lingkungan dan kualitas udara kota Bandung semakin baik," imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini