bandung

Bupati Ade Yasin Pakai Kode "Fotokopian" Isinya Uang Ratusan Juta

Rabu, 13 Juli 2022 | 16:33 WIB
Ade Yasin

RBG.ID – Berbagai cara dilakukan untuk menyamarkan pemberian uang dari Bupati nonaktif, Ade Yasin melalui anak buahnya kepada tim BPK Perwakilan Jawa Barat.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/7).

BACA JUGA : Sidang Perdana Ade Yasin Dilakukan Secara Daring, Dilanjutkan Minggu Depan

Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor Ihsan Ayatullah selaku orang kepercayaan Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin menyerahkan uang senilai ratusan juta rupiah kepada tim pemeriksa BPK Jabar. Dana itu diberikan dengan menggunakan kode “fotokopian”.

Jaksa mengungkapkan, Ihsan bersama Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat melalui arahan Ade Yasin menyerahkan uang yang dikumpulkan dari beberapa satuan kerja perangkat daerah dan para kontraktor kepada tim pemeriksa BPK Jabar melalui Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

"Pada Februari 2022, Ihsan Ayatullah memberikan uang Rp200 juta dalam 2 kali penyerahan masing-masing sebesar Rp100 juta dengan kode 'fotokopian' di ruang kerjanya. Uang itu dari Wakil Direktur Administrasi RSUD Ciawi, Yukie Meistisia Anandaputri," jelas jaksa.

"Februari 2022, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang Rp30 juta di ruang kerjanya untuk keperluan uang mingguan tim pemeriksa BPK. Uang itu dari Sintha Dec Chechawaty sebagai kontraktor. Februari 2022, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang Rp200 Juta di ruang kerjanya. Uang itu dari Mika Rosadi dan Rizki Setiawan selaku Kasubbag Keuangan di Bappenda Pemkab Bogor dan Rieke Iskandar selaku Sekretaris KONI," sambung Jaksa.

Halaman:

Tags

Terkini