Senin, 22 Desember 2025

44 Botol Miras Ilegal di Parungkuda Disita Polisi

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:54 WIB
Polsek Parungkuda Polres Sukabumi, menyita puluhan botol miras di wilayah hukumnya.
Polsek Parungkuda Polres Sukabumi, menyita puluhan botol miras di wilayah hukumnya.

RBG.ID,SUKABUMI - Polsek Parungkuda Polres Sukabumi, berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek di wilayah hukumnya.  

Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi, Kompol Iman Prayitno mengatakan, puluhan botol miras berbagai merek itu diamankan dari sejumlah warung jamu.    

Baca Juga: Puluhan Miras Oplosan di Cicurug Disita Polisi

"Kami menyita miras ilegal tadi malam dari empat warung jamu di wilayah Parungkuda," ujar Iman melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman, dalam keterangannya, Selasa (16/08/2022).

Iman menjelaskan dari hasil kegiatan razia itu, pihaknya berhasil menyita miras dari warung jamu sebanyak 44 botol miras dari berbagai merk.

"Razia  ini sudah kami laksanakan selama satu pekan dan akan terus dilakukan sehingga wilayah Parungkuda tetap kondusif dari berbagai kejahatan akibat mengkonsumsi miras," tegas Iman.

Ia menegaskan, warung jamu yang kedapatan menjual miras itu berada di sepanjang jalan protokol Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. "Kami akan gencar memberantas peredaran dan penjualan minuman keras ilegal," tandasnya. (ris).     

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X