RBG.ID,SUKABUMI - Empat anggota Polsek Baros dan Satu anggota Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota, terima piagam penghargaan Kapolres Sukabumi Kota, di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikole.
Penghargaan itu diraih lantaran jajarannya berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di salah satu minimarket modern, di Jalan Raya Baros Kota Sukabumi dengan cepat beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dongkrak Capaian Vaksinasi, Polres Sukabumi Kota Diganjar Penghargaan
"Pemberian penghargaan diberikan kepada 12 personel dengan kriteria antara lain 4 personel Polsek Baros dan 1 personel Polsek Cisaat yang berhasil mengungkap kasus curas Alfamart di Baros kurang dari satu jam," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin sesaat setelah memberikan penghargaan, Senin (01/08/2022).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini dimulai dari adanya kecurigaan dari pihak SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dan Unit Reskrim terhadap pelapor. Dimana saat yang bersangkutan melaporkan kejadian ini terlihat ragu-ragu dan bingung.
"Sehingga dilakukan beberapa upaya oleh rekan-rekan kita ini. Maka atas ketelitian dan kecermatan tersebut akhirnya kasus ini bisa segera terungkap," jelasnya.
"Hal ini menjadi perhatian kita semua, bahwa jika pelaksanaan tugas dilakukan secara detail, cermat dan teliti pasti akan memberikan hasil yang lebih terhadap capaian kinerja tersebut," tandasnya. (ris).