RBG.ID,SUKABUMI - Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra instruksikan kepada jajaranya agar menindak dan menertibkan penjual bendera yang menjualnya dengan cara paksa.
Hal itu disampaikan Dedy untuk menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat terutama di media sosial facebook, terkait adanya penjualan bendera merah putih di jalan kepada para pengendara secara paksa.
Baca Juga: Jual Paksa Bendera, Dua Pemuda di Nyalindung Diamankan Polisi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, sesuai instruksi polsek jajaran untuk selalu memantau dan siap siaga guna menjaga kondusifitas di masyarakat.
"Pak Kapolres sudah memerintahkan semua jajaran untuk menindak dan menertibkan penjual bendera merah putih yang dijual secara paksa kepada masyarakat," kata Aah dalam keterangannya, Kamis (28/07/2022).
Masih kata Aah, hal itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban umum di masyarakat. Bahkan, dari Polsek Nyalindung telah mengamankan dua pemuda yang diduga telah menjual paksa bendera kepada pengguna jalan.
"Jajaran Polres Sukabumi langsung bergerak dan menindak oknum yang menjual bendera secara paksa kepada masyarakat," tandasnya. (Cr2).