RBG.ID-SUKABUMI, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berupaya memberikan perlindungan terhadap para pekerja Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pekerja Rentan di lingkup Pemkab Sukabumi. Satu diantaranya, yaitu dengan memasukkannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menegaskan, program ini sudah lama direncanakan dan saat ini sudah bisa terpenuhi.
"Kepesertaan non ASN dan bagi pekerja rentan yang terkena kecelakaan kerja bisa difasilitasi dengan masuknya menjadi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan," kata Ade Suryaman.
Menurut Ade Suryaman, ikhtiar tersebut sebagai wujud kepedulian dan rasa tanggung jawab bersama antara pemerintah Kabupaten Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu untuk memberikan keamanan dan kenyamanan terutama pegawai Non ASN dan rentan di Kabupaten Sukabumi.
"Harapannya dengan sinergitas semua pihak, program jaminan bagi pekerja Non ASN dan rentan bisa terwujud, sehingga mereka dapat menikmati fasilitas kesehatan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Oki Widiya Ganda menyebutkan target jaminan sosial minimal 40 persen untuk dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan, bila terkena sakit dan harus dirawat di rumah sakit.
"Upaya-upaya pemerintah sudah terstruktur dari pusat sampai daerah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja rentan dan mereka memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM)," jelasnya (ris).