RBG.ID, SUKABUMI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, gencar patroli ke sejumlah titik ruas jalan yang dilarang atau kawasan zona merah untuk berjualan. Hal itu Peraturan Daerah (Perda) No.10 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL (pedagang kaki lima).
Kabid Trantib Dinas Satpol-PP Kota Sukabumi, Ujang Rustiandi mengatakan patroli ke sejumlah ruas jalan yang dilarang berjualan para PKL ini, yakni Jalan Ir. H. Djuanda yang dikenal dengan Dago, Jalan R Syamsuddin, Jalan Suryakencana.
"Selain itu, ke Jalan Siliwangi, Jalan RE. Martadinata, Jalan Perpustakaan, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Zaenal Zakse. Patroli ini rutin kami lakukan pada pagi, siang, dan sore untuk mencegah kembalinya para PKL ke ruas jalan yang dilarang," kata Ujang belum lama ini.
Ia menjelaskan, kegiatan patroli pengawasan, pemantauan, dan penertiban PKL ini, merupakan bagian dari tindak lanjut hasil penertiban. Dimana Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sudah melakukan relokasi para PKL dari Dago ke Jalan Dewi Sartika beberapa waktu lalu.
"Pemkot Sukabumi sudah merelokasi para PKL, maka dari itu kami meminta agar jangan sampai ada lagi yang berjualan di kawasan Dago. Kami juga setiap hari melakukan pengawasan PKL di ruas Jalan Dewi Sartika," tegasnya. (ris)