RBG.ID, SUKABUMI - Polsek Jampang Tengah Polres Sukabumi, berhasil membekuk pria berinisial S (32), pelaku penganiayaan istrinya sendiri berinisial ES (26) dengan menggunakan seutas tali. Penganiayaan itu, dipicu karena S tidak terima istrinya meminta cerai kepadanya.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra melalui Kapolsek Jampang Tengah AKP Usep Nurdin mengatakan, perbuatan tidak terpuji S itu terjadi pada Minggu (01/05/2022) sekira pukul 09.30 WIB. Tepatnya di rumah korban, Kampung Cigombong, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.
"Pada saat itu sedang terjadi perbincangan antara pelaku dengan korban, tiba-tiba pelaku menutup pintu rumah dan menguncinya sambil mengambil seutas tali tambang. Kemudian (S) mendekati korban dan berusaha mencekik leher korban dengan tali tambang," kata Usep Nurdin, Jumat (03/06/2022).
BACA JUGA: Gegara Minta Cerai, Suami Cekik Istrinya dengan Seutas Tali di Jampang Tengah
Korban saat itu berusaha menahan cekikan dari pelaku dengan kedua tangannya, namun pelaku malah menyeret korban ke tengah rumah.
"Pelaku menghentikan perbuatannya dengan cara pura-pura kesurupan agar korban menyangka, bahwa pelaku tidak sadar dengan perbuatannya," ucap Usep.
Akibat dari perbuatan suaminya itu, korban yang merupakan istri sah pelaku, mengalami luka lebam di kelopak mata sebelah kiri dan kanan serta lebam di lutut kaki kiri.
Usep Nurdin mengatakan setelah menerima laporan pengaduan korban, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke Kota Tasikmalaya.