RBG.ID, SUKABUMI - Ratusan pengendara sepeda motor terjaring dalam Operas Libas Lodaya 2022 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Minggu (29/5/2022). Sebagian kendaraan terpaksa diamankan, lantaran pengendara tidak dapat menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan.
"Sebanyak 220 pelanggar berhasil kami tindak dengan sanksi penilangan dan sebanyak 95 unit kendaraan bermotor terpaksa diamankan, karena pengendara tidak dapat menunjukan surat bukti kepemilikan kendaraan yang sah," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin.
Zainal menegaskan, Polres Sukabumi Kota saat ini tengah menekan angka kejahatan jalanan, mulai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang kerap disingkat C3.
Maka dari itu, dalam Operasi Libas Lodaya 2022, petugas terus melakukan patroli rutin yang dilakukan pada setiap jajaran polsek-polsek di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
"Pada Operasi Libas Lodaya 2022, kami melakukan tindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat," paparnya.
Selain itu, Operasi Libas Lodaya 2022 ini dimaksudkan untuk menekan aktifitas dan meminimalisir aksi geng bermotor yang kerap melakukan kejahatan jalanan.
"Ini merupakan antisipasi tindak pidana C3 yang diakibatkan geng motor. Dalam kegiatan ini kami melakukan kegiatan di dua titik, yakni razia kendaraan di Jalan Ahmad Yani dan di depan Terminal Jalur Lingkar Sukabumi," tandasnya (cr1).