RBG.ID, SUKABUMI - Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia-Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) Kota Sukabumi, Anon Saribanon, mendorong pemerintah Kota Sukabumi untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait kewajiban anak-anak yang akan masuk sekolah dasar untuk melakukan pembelajaran di Taman Kanak-kanak.
"Semoga pemerintah Kota Sukabumi bisa mengeluarkan Perda wajibnya masuk TK sebelum memasuki Sekolah Dasar," ujar Anon disela-sela peringatan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia-Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-72 Tingkat Kota Sukabumi di Aku Cantik Villa, Kecamatan Warudoyon, Senin (23/5/2022).
Selain itu, IGTKI Kota Sukabumi juga memiliki harapan besar untuk memasukan organisasinya agar semakin maju semakin berkembang sesuai dengan perkembangan jamannya serta lebih eksis di tataran pemerintah.
"Untuk menunjang hal tersebut, kami meminta dukngan pemeritah guna menunjang keberlangsungan Organisasi IGTKI kedepan. Kami berharap adanya sekretariat dan mobil operasional, karena di beberapa Kota lain sudah memiliki fasilitas tersebut," ucapnya.
Sementara itu, hadir dalam peringatan HUT IGTKI ke-72 itu, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Hasan Asari, Ketua tim Penggerak PKK Kota Sukabumi, Fitri Hayati Fahmi, Ketua PGRI Kota Sukabumi, Saefurohman Udung serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatannya, wali kota mendukung penuh berbagai kegiatan yang dilakukan IGTKI-PGRI Kota Sukabumi sebagai upaya mendorong profesionalisme guru dan mencerdaskan anak bangsa.
Fahmi berharap IGTKI-PGRI mampu membangun peradaban dengan peran guru-guru yang profesional. Adapun empat harapan tersebut diantaranya, pertama, Profesionalisme, Kedua aspek bekerja dalam sebuah bangunan organisasi.