Senin, 22 Desember 2025

Pria Paruh Baya Tewas di Sebuah Villa Sukabumi

- Kamis, 19 Mei 2022 | 18:09 WIB
Unit Identifikasi Satreskrim Polres Sukabumi Kota, saat melakukan olah TKP di  sebuah vila di Kampung Nagrog, RT 01/06 Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi.
Unit Identifikasi Satreskrim Polres Sukabumi Kota, saat melakukan olah TKP di sebuah vila di Kampung Nagrog, RT 01/06 Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi.


RBG.ID, SUKABUMI - Sesosok mayat pria paruh baya ditemukan tewas di sebuah villa, tepatnya di Kampung Nagrog RT 01/06, Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/5/2022). Penemuan mayat tersebut membuat heboh warga sekitar.





Kapolsek Sukabumi , AKP Enita Dwi mengatakan korban diketahui berinisial E (50) ditemukan sekira pukul 06:30 WIB. Diduga E meninggal dunia karena sakit. "Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan saksi, korban itu meninggal karena sakit," kata Enita.





Saat petugas kepolisian melakukan pemeriksaan saksi terhadap teman kerja korban. Diketahui, bahwa sebelumnya korban dan saksi pada Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 23:00 WIB sempat berbincang-bincang. "Saat itu korban tidur terlebih dahulu. Namun ketika pagi harinya, saksi yang sudah terbangun merasa ada keanehan, karena korban belum terbangun juga dari tidurnya," bebernya.





Melihat korban masih tertidur, saksi mencoba membangunkan korban hingga saksi memanggil temannya untuk membantu membangunkannya. "Sekitar pukul 07:30 WIB barulah diketahui bahwa korban sudah meninggal dunia. Hasil pemeriksaan awal dari tenaga kesehatan juga diduga korban meninggal dunia karena sakit," ujarnya.





Sementara hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polres Sukabumi Kota tidak ditemukan luka lebam ataupun luka luar lainnya pada jenazah korban.





"Untuk sementara jenazah kami bawa ke RSUD R. Syamsuddin SH Kota Sukabumi untuk dilakukan visum, dan kini sudah di bawa oleh pihak kelurganya untuk dilakuka pemulasaran sebagaimana mestinya," pungkasnya. (Den)





Sumber : Radar Sukabumi
Reporter : Dendi


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X