RBG.ID, SUKABUMI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, mengklaim stok blangko e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kabupaten Sukabumi, kosong.
Hal ini, terjadi karena pemerintah pusat melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri RI belum juga mendistribusikan blangko e-KTP ke Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Sukabumi Targetkan Pemilih Pemula Miliki KTP-El
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Amir Hamzah mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kiriman blangko e-KTP dari Ditjen Dukcapil Kemendagri RI.
"Terkait stok blangko kosong, jadi sekarang ada hambatan dari blangko e-KTP. Sebenarnya, ini bukan terjadi bukan hanya di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi saja, tetapi seluruh daerah di Indonesia pun sama, stok blangko e-KTP itu kosong. Karena, pemerintah pusat sudah tidak lagi mendistribusikan blangko e-KTP sampai 5 Januari 2023 nanti," kata Amir Hamzah dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Senin (12/12/2022).
Lanjut Amir, apabila masyarakat Kabupaten Sukabumi membutuhkan e-KTP, maka sebagai penggantinya Disdukcapil Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan Surat keterangan (Suket).
Ini dilakukan sebagai salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang hendak membutuhkan administrasi kependudukan dalam hal e-KTP.