RBG.ID, SUKABUMI - Polisi meringkus seorang residivis berinisial IS (42) alias Wayan, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit sepeda motor.
IS mengulangi perbuatannya melakukan Curat satu unit sepeda motor milik AAF (25), di Jalan Subangjaya RT 01/13, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Kamis (8/12/2022) lalu, sekira pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Lima Residivis Curanmor dan Penadah di Sukabumi Dijerat 5 Tahun Penjara
Informasi yang diperoleh, selang beberapa jam pelaku ini berhasil ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, karena pelaku pernah ditahan di Polsek Cikole tahun 2020, sehingga polisi masih mengenali dan mengetahui rumah pelaku.
"Kita menerima laporan dari korban sekitar pukul 18.30 WIB bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor. Setelah menerima laporan itu, kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikole, Ipda Gun Gunawan, dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Minggu (11/12/2022).
Pada saat akan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, kata Gunawan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari pelaku yang berupaya akan melarikan diri. Namun akhirnya pelaku menyerah.
"Setelah mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa kunci leter T dan sepeda motor yang digunakan pelaku," jelasnya.