sukabumi

Warga Kota Sukabumi Perlu Tahu, Inilah Mekanisme Penerapan ETLE Mobile!

Rabu, 7 Desember 2022 | 09:09 WIB
Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Retno saat diwawancara, belum lama ini.

RBG.ID, SUKABUMI - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota, mulai gencar sosialisasikan mekanisme tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile yang rencananya bakal diberlakukan pada 2023 mendatang.

Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Retno mengatakan, sosialisasi ETLE mobile sudah dilakukan sejak 1 Desember 2022 agar masyarakat dapat mengetahui pemberlakuan tilang berbasis elektronik.

Baca Juga: Nah Lho, Satlantas Polres Sukabumi Bakal Berlakukan Penilangan Elektonik

"Kami akan mulai melakukan tilang menggunakan aplikasi ini pada 2023 mendatang, sehingga petugas tidak lagi bersentuhan langsung dengan para pelanggar lalu lintas," kata Tejo dilansir dari Radar Sukabumi, (grup rbg.id), Rabu (7/12/2022).

Lanjut Tejo, adapun mekanismenya petugas bakal melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan menggunakan Aplikasi ETLE mobile. Pelanggaran yang tercapture, akan divalidasi verifikasi oleh petugas yang berada pada ETLE Back Office untuk selanjutnya dibuatkan pemberitahuan.

"Setelah dilakukan verifikasi para pelanggar akan diberikan waktu 8x24 Jam untuk konfirmasi pelanggaran yang sudah dilakukan dengan menjawab email, mengunjungi website atau bisa datang langsung ke posko ETLE di Satpas Polres Sukabumi Kota," jelasnya.

Apabila sudah melakukan mekanisme tersebut, petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar di posko ETLE sebagai syarat medaptakan kode briva untuk membayar kode tilang.
"Nantinya, jika sudah mendapatkan kode itu para pelanggar tinggal membayar denda tilang melalui bank yang sudah bekerjasama dengan Aplikasi ETLE ini," tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini